Hallo guys, kalo biasanya kita bahas soal info lowongan kerja terbaru dan tips lolos wawancara kerja dan tips karir lainnya untuk kali ini agak melenceng sedikit yah sobat kali ini mimin mau berbagi info tentang syarat dan cara membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Bwrikut ini infonya untuk Bapak dan ibu yg mempunyai anak/cucu/saudara dengan usia dibawah 17 tahun sekarang diwajibkan mengurus KIA atau kartu identitas anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.
Syarat pembuatan KTP Anak (KIA)
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
Perlu diketahui juga untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut pengurusan kependudukan untuk sekarang perlu melampirkan KIA sehingga ini penting sekali untuk anda menguruskan KIA untuk anda tercinta agar tidak terjadi kendala di kemudian hari
Untuk pengurusannya langsung ke Dispendukcapil (Dinas kependudukan dan pencatatan sipil) setempat
Berbeda dengan syarat pengurusan KTP untuk syarat pengurusan KIA tidak memerlukan pengantar dari RT/RW.
Nb : orang yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung dari si anak tersebut.
Semangat pagi sobat semua semoga info ini bermanfaat terutama bagi ibu/bapak yang masih punya anak/balita 1-17 Tahun. Jangan lupa sebarkan agar semua orang tua tau :)
0 Response to "Syarat dan Cara Membuat KTP anak"
Posting Komentar